JAKARTA, JITUNEWS.COM- Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Sik. MH menyebut kasus perundungan (bullying) yang ada di dunia pendidikan kedokteran bisa dikatakan sebagai suatu kejahatan.
"Pembullying itu memang badannya dokter tapi jiwanya bukan dokter, sikapnya bukan dokter perilakunya bukan Dokter. Kalau menurut saya pelaku bullying itu jiwanya adalah jiwa penjahat, dia hanya menggunakan pakaian dokter untuk melegalkan kejahatannya dan menganggap itu sebuah budaya yang turun-temurun," kata Adi.
Menurutnya korban-korban perundungan ini bisa saja menjadi pelaku di kemudian hari terhadap junior-juniornya.
Viral Video Siswi Dibully dan Digerayangi, DPR Minta Tindak Tegas
"Bisa jadi korban-korban bully yang sekarang dia menjadi serigala berikutnya untuk adik-adiknya malahannya serigalanya lebih buas dibanding kakaknya. Penjahat berpakaian baju dokter," tuturnya.
Dia menbahkan ada beberapa pasal yang ada yang bisa dikenakan kepada pelaku perundungan.
Ada di UUD 1945 pasal 28 b ayat 2 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian ada di KUHP pasal 310 dan 315 tentang penghinaan, pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.
Undang- undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ada di pasal 54 mengenal perilindungan anak dari kekerasan fisik yang dilakukan pendidik, Pasal 78 A larangan dakaimingsi anak, Pasaj 76 O tentang kekerasan anak.
Terakhir ada di UU nmor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 47 ayat 3 dan 4 tentang penghinaan pencemaran nama baik , pemerasan dan pengancaman melaui transaksi elektronik.
"Undang-undang ini memang diatur untuk membatasi atau menghilangkan niat perbuatan jahat secara material, ini masuk dalam kategori pembullyan atau bullying atau perundungan," kata Adi.
Dalam kasus perundungan di kedokteran, Adi mengatakan bahwaPolri telah bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia.
"Sekarang kita di kepolisian dalam penanganannya. Di tahun 2002 IDI dengan pihak Kabareskrim Polri sudah melakukan kerjasama di dalam kerjasama itu," kata Adi.
Menurutnya berbagai kasus perundungan akan diserahkan kepada IDI, namun apabila kasus perundungan itu sudah terdapat unsur pidana maka akan ditangani oleh Kepolisian.
"Kita sama-sama bersepakat apabila persoalan ini masuk ke dalam etik maka akan diselesaikan secara etik apabila masuk dalam profesi maka akan diselesaikan dengan pendekatan profesi tentunya melalui sidang MK. Tetapi kalau sudah masuk ke kategori pidana atau kejahatan maka IDI memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan sesuai dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Kutuk Keras Pelaku Bullying Bocah Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Harus Ada Sanksi!