Jitunews.Com
20 September 2022 04:54 WIB

Minta Polri Usut 'Kakak Asuh' yang Bantu Karier Sambo, Eks Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Dia Dapat Hukuman Minimal

Muradi menyebut pengusutan kakak asuh Ferdy Sambo itu penting dilakukan. Apabila tidak, ia menyebut Ferdy Sambo hanya diberikan hukuman minimal.

Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Jitunews.com/herumuawin)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Penasihat Kapolri, Muradi meminta tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim mengusut keberadaan 'kakak asuh' yang diduga dapat meringankan vonis mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ia menyebut 'kakak asuh' itu terlibat dalam karier Ferdy Sambo di kepolisian. Kakak asuh itu, kata dia, yang memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo.

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," kata Muradi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/9/2022).



Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat

Muradi menyebut pengusutan kakak asuh Ferdy Sambo itu penting dilakukan. Apabila tidak, ia menyebut Ferdy Sambo hanya diberikan hukuman minimal.

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung keterangan Ferdy Sambo di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut tidak ikut menembak Brigadir J. Namun berdasarkan keterangan saksi yakni Bharada E dan Bripka RR menyebut Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

Hal itu, kata dia, menunjukkan Ferdy Sambo masih memiliki kekuatan di kepolisian.

"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun," ucap dia.

"Di situ kita bisa tangkap yang bersangkutan masih punya power. Masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," pungkasnya.

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengacara Akan Pelajari dan Lakukan Langkah Hukum
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait