Jitunews.Com
14 September 2022 07:30 WIB

Kasasi Kasus KM50 Ditolak MA, Novel PA 212 Bilang Begini

Novel menyinyalir adanya aliran uang dari Satgassus Merah Putih sehingga proses hukum memihak terdakwa.

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Novel Bamukmin, usai menjadi pembicara dalam diskusi publik ‘Narasi Politik Reuni 212’ yang diselenggarakan oleh Jitunews.com, Jumat (30/11). (Jitunews/Khairul Anwar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menyesalkan kasasi kasus unlawful killing Laskar FPI atau KM50 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menilai keadilan di Indonesia adalah hal mustahil karena sendi-sendi hukum rusak.

Menurut Novel, pihak keluarga korban kasus KM50 sebenarnya tidak mau terlibat dalam proses hukum sejak awal. Hal itu karena penegakan hukum di Tanah Air seperti angan belaka.

"Pengadilan dagelan dan terbukti semuanya dibuka oleh Allah," kata Novel, seperti dilansir dari Republika, Rabu (14/9).



Jawab Tantangan Ngabalin, PA 212: Ngomong Doang Dia, Kemarin Kabur

Novel menyinyalir adanya aliran uang dari Satgassus Merah Putih sehingga proses hukum memihak terdakwa.

"Karena duit satgasus sangat menggiurkan sehingga dapat mengatur segala kepentingan rezim ini,” ujar anak buah Habib Rizieq Shihab itu.

Selain itu, Novel juga ragu dengan janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang bakal membuka kembali kasus KM50 bila bukti baru ditemukan.

"Sebenarnya [pernyataan Kapolri] bisa ditafsirkan sebagai instruksi menghilangkan novum karena novum itu ada di kepolisian berupa CCTV yang dihilangkan Satgasus Merah Putih," cetus eks kader Partai Bulan Bintang itu.

Diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI yang merupakan anggota Resmob Polda Metro Jaya dituntut 6 tahun bui. Jaksa Penuntut Umum menyangkakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Namun dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), Majelis Hakim menyatakan perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didasari keterpaksaan dan pembelaan diri. Jadi, dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Hakim lantas memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. Putusan bebas itu diperkuat oleh penolakan kasasi Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Agung.

Pelantikan Aspidsus dan Kajari Aceh Barat, Kajati Aceh :Segera Lakukan Identifikasi Masalah  
Halaman:
  • Penulis: Iskandar

Rekomendasi

 

Berita Terkait