Jitunews.Com
13 September 2022 22:53 WIB

Pelantikan Aspidsus dan Kajari Aceh Barat, Kajati Aceh :Segera Lakukan Identifikasi Masalah  

Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan di gelar langsungkan di Kantor Kejati Aceh,

Pelantikan (Istimewa)

ACEH, JITUNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ali Akbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto AS

Diketahui Muhammad Ali Akbar menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono yang pindah tugas menjadi Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto AS menggantikan Firdaus yang pindah tugas dan diangkat menjadi Kajari Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau.



Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal

Prosesi pelantikan dan sumpah jabatan di gelar langsungkan di Kantor Kejati Aceh, Senin (12/9/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat tugas masing-masing.

Pejabat yang baru dilantik juga diminta untuk melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang ada guna akselerasi pelaksanaan tugas.

"Ciptakan suasana kerja yang
menyenangkan guna menjaga keharmonisan, kekompakan. Terutama dukungan dari jajaran kerja
yang berada di bawah kepemimpinan saudara," kata Bambang.

Menurutnya hal tersebut agar tetap selaras dengan visi dan misi korps Adhyaksa serta menumbuhkan budaya kerja keras untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Bambang menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas. Tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.

Dalam setiap kebijakan organisasi, lanjut dia, untuk menempatkan dan
mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif.

"Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki, sehingga di pandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," tukasnya.

Pemerintah akan Digugat karena Dinilai Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal
Halaman:
  • Penulis: Khairul Anwar

Rekomendasi

 

Berita Terkait