JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usul soal revisi UU TNI yang menambahkan pasal tentang penempatan perwira TNI supaya bisa bertugas di kementerian. Presiden Joko Widodo melihat usulan tersebut belum mendesak.
"Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (11/8).
Jokowi mengatakan bahwa usulan tersebut bukan kebutuhan yang mendesak.
Soal Dukungan Jokowi ke Prabowo di Pilpres 2024, Ini Kata Gerindra
"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi UU TNI agar TNI bisa bertugas di kementerian/lembaga.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).
Pengacara Ingin Brigadir J Diangkat Jadi Pahlawan, Sahroni: Saya Rasa Belum Saatnya