Jitunews.Com
3 Agustus 2022 15:06 WIB

Sebut Dana CSR Lion Air yang Diselewengkan ACT Totalnya Rp68 M, Polri: Dikuatkan dengan Surat Keputusan Manajemen

ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas ACT.

Logo ACT (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan fakta terbaru terkait penyelewengan dana CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Azizah mengatakan bahwa total dana dari Boeing yang diselewengkan ACT totalnya sebesar Rp68 miliar. Hal itu, kata dia, diketahui berdasarkan temuan dari tim audit.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Rabu (3/8/2022).



Viral Video Roy Suryo Tertawa di Acara Club Mercy, Pelapor Mau Nangis: Itu Mewakili Kita Tentang Ketidakadilan

Ia mengatakan bahwa ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas ACT. Dimana saat ini, pembina dan pengawas ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," bebernya.

Soal Aliran Dana Rp10 M dari ACT ke Koperasi Syariah 212, Polisi: untuk Pembayaran Utang

Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait