Jitunews.Com
30 Juli 2022 05:30 WIB

Dokumen Dipindahkan Saat Kantor ACT Digeledah, Polisi Khawatir Barang Bukti Dihilangkan

Polisi mengaku khawatir para petinggi ACT menghilangkan sejumlah barang bukti.

Logo ACT (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa sejumlah dokumen sudah dipindahkan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Pihaknya, kata dia, langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka pentinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dan donasi dari masyarakat. Ia mengaku khawatir para petinggi ACT menghilangkan sejumlah barang bukti.



Ahyudin Resmi Jadi Tersangka di Kasus ACT, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadian

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya.

Saat dinggung terkait barang bukti apa saja yang sudah disita oleh pihak kepolisian. Ia menyebut akan disampaikan saat konferensi pers.

"Untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan press rilis pekan depan dengan barang bukti dan akan disampaikan juga barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan bergerak," ucap dia.

 

Petinggi ACT Terancam 20 Tahun Bui, Abu Janda: Pas Buat Makhluk Biadab
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait