JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengharuskan Bareskrim Polri turun tangan. Lewat penyelidikan, terungkap adanya indikasi dugaan penyalahgunaan uang donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh dua petinggi ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Kedua orang tersebut diduga memakai sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi, seperti gaji dan fasilitas.
“Petinggi ACT Saudara Ahyudin dan Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (9/7).
ACT Rayu Ahli Waris Korban Lion Air Kelola Dana CSR, Polri Duga Dana Diselewengkan
Ramadhan membeberkan, Ahyudin dan Ibnu tidak pernah menyertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana umat.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa ACT menerima uang Rp138 miliar dari Boeing untuk disalurkan kepada korban. Adapun dua jenis dana kompensasi diberikan oleh Boeing, yakni dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.
“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan bertaraf internasional,” jelas Ramadhan
Pihak Boeing, ujar Ramadhan, menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut.
Ahli waris merekomendasikan agar dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan. Namun, pihak ACT tidak terbuka soal realisasi jumlah dana sosial yang diberi Boeing kepada ahli waris korban dan perkembangan proyek yang dipegang ACT.
“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan pengurus,” kata Ramadhan.
Polisi Didesak Tangkap Abu Janda soal Video Anies Bicara ACT, Jangan Terkesan Inkonsisten dan Subjektif