Jitunews.Com
28 Juni 2022 04:30 WIB

Anies Cabut 12 Outlet Holywing, Wagub DKI: Berawal dari Kasus Promo Miiras

Wagub DKI menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Holywings mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Riza Patria (instagram.com/arizapatria)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywing yang ada di ibu kota. Semua outlet itu terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings berawal dari kasus promosi miras yang mengratiskan alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria

"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," kata Riza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).



Sebut Anies Mencla-Mencle, Ruhut: Mau Begini Presiden 2024, Bisa Hancur Indonesia

Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ia menyebut beberapa outlet Holywings tidak memenuhi syarat administrasi.

Ia pun menegaskan bahwa pencabutan izin usaha itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

"Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," ujarnya.

 

Buntut Promo Miras Gratis bagi Muhammad, Anies Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait