JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Pencabutan itu terkait promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad setiap hari Kamis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan keputusan itu dilandasi arahan dari Gubernur Anies Baswedan.
Adapun arahan itu dikuatkan dengan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) provinsi setempat.
Izin Usaha 12 Outlet Holywings Dicabut, Pemprov DKI: Sesuai Arahan Gubernur
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).
Di pihak lain, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dikatakan Andhika, Holywings telah melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti beberapa outlet di Jakarta yang belum bersertifikat standar KBLI 56301.
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Sebut Anies Mencla-Mencle, Ruhut: Mau Begini Presiden 2024, Bisa Hancur Indonesia