Jitunews.Com
8 Mei 2022 13:45 WIB

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan

Ida mengatakan bahwa pelaksanaan WFH berdasarkan kesepakatan

Ida Fauziyah (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha untuk melakukan aturan work from home (WFH) selama sepekan. Imbauan tersebut untuk mengurai kemacetan pada arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (7/5).

Ida menyebut bahwa kebijakan WFH bukan hal yang baru. Kebijakan WFH pernah diterapkan pada awal pandemi Covid-19. Ida mengatakan bahwa sistem WFH bisa diterapkan kembali untuk menghindari kepadatan puncak arus balik.



Soal JHT, Presiden Serikat Pekerja Duga Jokowi Beri Lampu Hijau ke Menaker

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelasnya.

Ida mengatakan bahwa pelaksanaan WFH berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan untuk mengimbau kepada instansi untuk melaksanakan aktivitas secara online, yaitu work from home (WFH). Hal ini bertujuan untuk mengurai arus balik.

"Tentunya kita juga imbau untuk mengurai arus balik khususnya bagi instansi-instansi baik swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan gunakan media yang ada, seperti online, work from home," kata Sigit setelah meninjau Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, Kamis (5/5).

"Tentunya itu (WFH) menjadi salah satu yang kita sarankan sehingga arus balik ini betul-betul bisa kita jaga. Namun tentunya tidak mengganggu aktivitas di institusi ataupun di kantor-kantor yang ada," sambungnya.

Buruh Akan Demo Besar-besaran Jika dalam Seminggu Menaker Tak Cabut Aturan JHT
Halaman:
  • Penulis: Aurora Denata

Rekomendasi

 

Berita Terkait