JAKARTA, JITUNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik kebijakan pemerintah yang akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 1 jta bagi pegawai yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat sasaran.
"Jika subsidi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).
Said mengatakan bahwa buruh yang paling terdampak pandemi Covid-19 yakni yang bekerja di kota industri. Namun dengan skema penerima subsidi upah harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ia menyebut buruh di kota besar atau kota industri justru tidak akan mendapatkannya.
Serukan Setop Perang Rusia-Ukraina, Partai Buruh: Hancurkan Ekonomi Dunia, Termasuk Indonesia
"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku setuju dengan kebijakan subsidi upah bagi buruh. Namun ia mempermasalahkan terkait penerima program tersebut.
"Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah," jelasnya.
Said Iqbal Sebut Akan Ada Aksi Besar-besaran Jika Masa Jabatan Presiden Diperpanjang