Jitunews.Com
7 April 2022 04:30 WIB

Heran M Kace Divonis 10 Tahun Bui, Denny Siregar: Munarman yang Provokasi Bom Bunuh Diri Cuma 3 Tahun

Denny tampak kecewa dengan hakim PN Ciamis.

Denny Siregar (Instagram)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Ciamis terhadap M Kace, terdakwa kasus penistaan agama.

Denny menilai vonis Kace itu terlalu berlebihan. Ia membandingkannya dengan sanksi 3 tahun penjara bagi terdakwa kasus terorisme, Munarman.

“Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas-jelas provokasi dan motivasi orang untuk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm,” cuitnya di akun Twitter @DennySiregar7, dikutip Kamis (7/4).



Kalau Puasa Jangan Minta Dihormati, Denny Siregar: Lu Kira Tiang Bendera?

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kace dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

M Kace dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara itu, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Hakim PN Jaktim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Santai Saja
Halaman:
  • Penulis: Iskandar

Rekomendasi

 

Berita Terkait