JAKARTA, JITUNEWS.COM - Implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU MInerba) menimbulkan masalah baru. Beberapa waktu lalu, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori mendatangi Menteri Perindustrian dan mengancam akan menggugat aturan ini ke World Trade Organization (WTO).
Sementara, di dalam negeri UU Minerba juga menuai protes. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) juga ikut menggugat regulasi ini, terutama uji materi (judicial review) pasal 103 UU Minerba 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pasal 103 ditegaskan bahwa, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menilai gugatan terhadap UU Minerba yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) merupakah hal yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia.
“Negara kita demokrasi, perangkat perundangan kita memungkinkan orang menggugat apapun sepanjang itu dianggap berpotensi tidak sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/03) lalu.
Menko juga menilai tidak ada pelanggaran dalam UU Minerba. “Kita menginginkan mineral kita diolah didalam negeri, kalau dianggap melanggar saya tidak tahu lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan akan terus memantau perkembangan terkait gugatan tersebut. “Kita liat saja hasilnya seperti apa. Kita lihat saja,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan kesiapan Indonesia, jika Jepang meneruskan langkah ke Organisasi Perdagangan Dunia, WTO.
" Kami berharap untuk yang terbaik tetapi jika kasus ini dibawa ke badan penyelesaian sengketa atau bahkan ke pengadilan arbitrase , kita harus siap," tegas Lutfi kemarin (19/03).
Lutfi menambahkan, bahwa belum ada tanda-tanda Jepang melaporkan Indonesia ke WTO, soal pelaksanaan UU Minerba 2009, yang melarang ekspor mineral mentah. "Meski Jepang telah mengambil langkah tidak ada tanda-tanda sejauh ini,” ujarnya.
Jika Jepang akhirnya membawa kasus ini ke WTO, tambah Lutfi, Indonesia akan menghormati dan menjawab alasan di balik keputusan negara ini. "Ini tidak buruk, tapi ini merupakan bagian dari aturan internasional yang harus dihormati oleh kedua negara, Indonesia dan Jepang , " jelasnya .
Seperti dilansir Daily Nikkei Bisnis bulan lalu, Jepang sedang mempersiapkan untuk melaporkan Indonesia ke WTO berkaitan dengan keputusan pelarangan ekspor mineral mentah, yang membatasi pasokan ke sektor industry di Jepang. Jepang adalah rumah bagi dunia produsen stainless steel terbesar dan sejauh ini, Jepang merupakan importir terbesar bijih nikel dari Indonesia, yang memasok 44 persen dari total impor bijih nikel ke Jepang pada 2012.PLTGU Belawan Beroperasi, Tapi Listrik Sumbagut Belum Aman
20 Maret 2014 15:40 WIB
UU Minerba Menuai Protes Dalam dan Luar Negeri