Jitunews.Com
22 Februari 2022 16:00 WIB

Buruh Akan Demo Besar-besaran Jika dalam Seminggu Menaker Tak Cabut Aturan JHT

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan demo jika aturan tersebut belum dicabut

Said Iqbal (Ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, diminta Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut bahwa permintaan revisi yang dimaksud Jokowi adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Mendesak Menteri Perekonomian dan Menaker jangan main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi, yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2).



Survei Kepuasan Jokowi Melonjak, PKS Sebut Jika Survei Dilakukan Usai Aturan JHT Akan Beda Hasil

Pihaknya memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

"Dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," tegasnya.

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan demo jika aturan tersebut belum dicabut.

"Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal.

Rocky Gerung Singgung Ganti Presiden soal Polemik JHT, Ruhut PDIP: Jokowi Makin Dicintai Rakyat!
Halaman:
  • Penulis: Admin

Rekomendasi

 

Berita Terkait