JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan bahwa Yaqut harusnya membenahi masalah haji dan umrah yang masih terkendala.
"Harusnya Menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," kata Fadli seperti dilihat di akun Twitternya, Selasa (22/2).
Minta Aturan soal Sepiker Masjid Dimaksimalkan, MUI: Supaya Tak Matikan Syiar Islam
Dalam SE ada beberapa poin penting, yaitu volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan paling besar 100 desibel. Penggunaan pengeras suara untuk pemutaran rekaman memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Penggunaan pengeras suara di setiap waktu salat juga diatur.
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Korupsi, Habiburokhman Minta Aparat Kaji UlangHarusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI https://t.co/sfOfwur6ID
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) February 21, 2022