JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan keputusan pengejaran teroris KKB Papua merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu disampaikan Jenderal Dudung di hadapan anggota Komisi I DPR RI. Mulanya mantan Pangkostrad itu disinggung soal baku tembak antara TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, Papua, Kamis (27/1).
“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di gedung DPR RI.
Ada Indikasi Personel TNI Terlibat Kasus Satelit Kemhan, Ini Kata Andika Perkasa
Dudung menjelaskan, kewenangannya sebagai KSAD sebatas mempersiapkan personel di Papua. Sedangkan operasional prajurit adalah ranah Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI.
“Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, tiga prajurit gugur dalam insiden kontak senjata tersebut. Di antaranya Serda M. Rizal Maulana Arifin; Pratu Tupel Alomoan Baraza; dan Pratu Rahman Tomilawa.
Anggota TNI AD Dikeroyok hingga Tewas, Jenderal Andika Perkasa Minta Keadilan