JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu). Arief dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novinda Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Arief mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencedari integritas pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Konser Pilkada Tak Edukasi Soal Visi-Misi Calon, DKPP: Yang Disorot Adalah Penyanyinya
Arief mengaku bahwa sampai saat ini belum menerima salinan keputusan DKPP terkait pencopotannya. Ia bakal mempelajari surat keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ujarnya.
Jika Pilkada Perburuk Pandemi, PP Muhammadiyah Bakal Gugat Jokowi