BANDUNG, JITUNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa oleh penyidik Polda Jabar terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar saat ini masih mendekam di penjara atas kasus penganiayaan dua remaja.
Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk langsung disidang.
"Yang bersangkutan tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi kepada wartawan, Selasa (24/11).
Berharap Laporan Ditolak, Pihak MeMiles Sebut Sidang PKPU Rancu
Pattopoi mengatakan bahwa penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang setelah ditolak.
"Berkas perkara rencana tetap dikirim ke jaksa," katanya.
Menurutnya, dengan pemeriksaan Bahar yang sudah berstatus sebagai tersangka bisa membela diri.
"Kesempatan yang bersangkutan membela diri dan beri penjelasan tidak digunakan oleh yang bersangkutan," kata Pattopoi.
Rizieq Kurang Enak Badan, Nikita Mirzani: Kenapa Semua Orang Kalau Dipanggil Polisi Sakit? Kecuali Gue