JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut Kepmentan 104/2020 dimana memuat ganja menjadi komoditas binaan pertanian. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha, seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8).
Tanaman ganja merupakan salah satu jenis tanaman psikotropika dan telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Taruh Tanaman Ini di Ruangan, Bisa Bersihkan Udara Loh
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," jelasnya.