Jitunews.Com
27 Agustus 2020 18:33 WIB

Pelaku Serangan Dua Masjid di Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup, Hakim: Belum Setimpal

Pengadilan memutuskan bahwa Brenton Tarrant, pelaku aksi penembakan yang menewaskan 51 umat muslim Selandia Baru harus mendekam di penjara sampai akhir hidupnya

Brenton Tarrant (istimewa)

WELLINGTON, JITUNEWS.COM - Brenton Tarrant harus menjalani sisa hidupnya mendekam di penjara tanpa adanya pembebasan bersyarat, karena melakukan aksi penembakan yang menewaskan 51 jemaah muslim yang tengah beribadah pada 15 Maret 2019 lalu. Hakim yang memimpin jalannya sidang mengatakan bahwa hukuman tersebut masih tidak sebanding dengan kejahatan yang telah ia lakukan.

Ini merupakan hukuman terlama yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan Selandia Baru kepada seseorang tahanan.

"Kejahatan yang anda lakukan...sangatlah keji dan bahkan jika anda dikurung hingga mati, hukuman tersebut masih belum setimpal," kata Cameron Mander, Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, dikutip dari Reuters pada Kamis (27/8).



Menlu Filipina: Kami Perlu Kehadiran AS di Asia

"Sepanjang pengamatan saya, anda tidak memiliki empati terhadap para korban," tambahnya.

Brenton Tarrant, seorang warga negara Australia, melakukan aksi penembakan di dua masjid di kota Christchurch pada 15 Maret 2019 lalu dan menyiarkannya langsung melalui Facebook.

Tarrant melakukan serangan di Masjid Al Nur di Kota Christchurch dengan menggunakan senjata militer semi-otomatis dan secara membabi buta menembaki umat muslim yang tengah menggelar sholat Jumat. Aksi tersebut ia siarkan langsung melalui Facebook dengan menggunakan sebuah kamera yang ia pasang di atas kepalanya sambil memainkan sebuah lagu anti-muslim Serbia.

Ia membunuh 44 orang di masjid tersebut, termasuk balita berusia 3 tahun, kemudian melakukan serangan kedua yang berlokasi di Linwood, dan menewaskan tujuh orang.

"Hari ini prosedur resmi untuk mengadili tindak kejahatan telah digelar. Tidak ada satu pun hukuman yang dapat membawa orang-orang yang kami sayangi kembali," kata Gamal Fouda, yang bertindak sebagai imam di masjid Al Nur saat penyerangan terjadi.

"Semua ekstrimis itu sama saja. Mereka menggunakan isu agama, nasionalisme atau ideologi lainnya. Semua ekstrimis, mereka mewakili rasa kebencian. Namun kami disini hari ini. Kami menghargai kasih sayang, cinta, Muslim dan non-muslim," tambahnya.

Sementara itu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengaku sangat lega karena Tarrant tidak lagi dapat menghirup udara bebas.

"Trauma dari kejadian 15 Maret tidak dapat dihilangkan dengan mudah namun hari ini...Ia layak mendapat hukuman penjara sepanjang sisa umurnya," kata Jacinda.

Israel Sebut Turki Berikan Passport dan Kartu Identitas bagi Belasan Anggota Hamas
Halaman:
  • Penulis: Tino Aditia

Rekomendasi

 

Berita Terkait