Jitunews.Com
22 Juli 2020 05:00 WIB

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Risma: Kita Tetap Bentuk Tim

Risma ingin mempertahankan kerangka tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Tri Rismaharini. (Tempo)

SURABAYA, JITUNEWS.COM- Presiden Joko Widodo secara resmi telah membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan diganti menjadi Satuan Penanganan Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 (2). Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19/Daerah kini dilaksanakan Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan mengubah nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Namun untuk kerangaka timnya masih sama.

"Pak Sekda tadi tak minta bentuk. Kita tetap bentuk. Nggak mungkin Dinas Kesehatan menangani sendiri. Jadi kita tetap bentuk tim nggak tahu namanya apa," kata Risma kepada wartawan di Balaik Kota Surabaya, Selasa (21/7/2020).



Rata-rata Kesembuhan Covid-19 52,47%, Jubir Satgas: Ini Adalah Kabar Baik

Risma menerangkan bahwa pembentukan tim dilakukan untuk memudahkan koordinasi dalam upaya menangani Covid-19. "Pak Sekda sudah saya perintahkan membentuk tim. Supaya koordinasinya tetap sama," lanjutnya.

Tak hanya itu, Risma juga akan bersinergi dengan TNI dan kepolisian di tim yang baru. Hal tersebut juga sudah dilakukannya di sistem yang lama.

"Kita tetap libatkan itu (TNI dan kepolisian). Kita selama ini tetap libatkan itu. Sistem baru kita libatkan itu. Karena sebelumnya pun kita sudah begitu. Sebelumnya tetap kita juga lakukan seperti itu," tandasnya.

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pramono Jelaskan Alasannya
Halaman:
  • Penulis: Trisna Susilowati

Rekomendasi

 

Berita Terkait