Jitunews.Com
6 April 2020 16:30 WIB

Ramadan di Tengah Covid-19, Menag Imbau Tarawih di Rumah dan Larang Bukber

Surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 berisi panduan ibadan Ramadan dan Idul Fitri

(istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah wabah virus corona (Covid-19). Surat tersebut berisi panduan beribadah sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Senin (6/4).

Dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu juga mengatur mengenai pengumpulan dan penyaluran zakat.



Terpilih Jadi Wagub DKI, Riza Patria Diharapkan Segera Bantu Anies Tangani Covid-19

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," katanya.

Fachrul juga meminta untuk meniadakan sahur dan buka puasa bersama di luar rumah.

"Tak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama). Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan," katanya.

Kemenag juga meminta salat tarawih dilakukan di rumah.

"Dan tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran," ujarnya.

Data Terbaru Kasus Covid-19, Bertambah 218 Kasus Positif
Halaman:
  • Penulis: Aurora Denata

Rekomendasi

 

Berita Terkait