JAKARTA, JITUNEWS.COM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung diterbitkannya Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran tahun 2020.
Wakil ketua fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay berharap Perppu ini dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan covid-19.
Kendati demikian, ada satu poin penting yang perlu disorot di dalam perppu itu. Poin tersebut adalah adanya pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen, bahkan mencapai 5,07 persen.
Jokowi Gelontorkan Rp 405 Triliun untuk Corona, Demokrat: Itu dari Utang atau Realokasi Anggaran?
“Kami memahami pelebaran ini sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Saleh di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Karena itu, sebelum perppu itu dikirim ke DPR, tentu akan sangat baik jika ada penjelasan lebih detail terkait masalah ini. Kementerian Keuangan bisa menguraikan dan menjabarkannya lebih jauh. Dengan begitu, DPR memiliki pandangan dan persepsi yang sama di dalam menafsirkan dan memahami perpu tersebut.
Saleh menambahkan meskipun didukung dan disetujui, PAN tetap mendorong agar pemerintah menggunakan semua potensi dan sumber keuangan yang ada dan tersedia.