JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Harris Iskandar, menyatakan bahwa Kemendikbud sebenarnya telah memiliki peraturan untuk mencegah aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
"Kita kan sudah ada peraturan, sudah ada Permen [Peraturan Menteri]-nya. Permenndikbud Nomor 82 Tahun 2018. Di situ sudah secara gamblang dan operasional. Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah ada. UU 11 [Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak] juga," kata Harris di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/2).
Ia mengimbau pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk lebih meningkatkan pengawasan lingkungan belajar.
Kekerasan Seksual dan Radikalisme di Sekolah, Nadiem: Seharusnya Ada Kartu Merah
"Ya pemda dan sekolah. Karena kan tidak bisa mengawasi semua dari Jakarta, di Jakarta tidak bisa apa-apa. Apa yang bisa kita perbuat? Yang penting, management di sekolah itu sendiri, kemudian supervisi dari Pemda," kata Harris.
Ia menilai maraknya aksi bullying tersebut salah satunya dikarenakan pendidikan yang kurang efektif.
"Barangkali ya, karena pendidikan yang kurang efektif di sekolah. Kalau pendidikannya efektif, pada akhlak ya, seperti halnya yang kita harapkan. Maka tidak akan terjadi seperti yang sekarang," ujarnya.
Viral Anak SMP Dibully, Ganjar Pranowo Langsung Bergerak