JAKARTA, JITUNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam peraturan tersebut, tidak tercantum larangan mantan terpidana korupsi untuk berkonstestasi di Pilkada.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengeluaran PKPU itu sebagai keputusan yang terburu-buru.
"KPU terburu-buru menurut saya. Pasalnya, Rabu depan merupakan putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi cakada," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, dilansir dari laman Detik, Jumat (6/12).
Tak Ditunjuk Prabowo Jadi Jubir Gerindra, Fadli Zon: Sekarang Saya Juru Bicara Rakyat
Menurut nya, KPU harusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan tersebut.
Putusan MK itu, kata dia, nantinya dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan aturan yang baru.
"Mestinya itu jadi rujukan KPU," terangnya.
Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Sesalkan Larangan Berhijab di SD Manokwari, PPP: Konstitusi Tegas Melindungi Keyakinan Seseorang