JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori, mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, peraturan tersebut belum menjangkau perlindungan anak dari pelaku yang mengalami trauma atas tindakan aparat penegak hukum.
“Proses penangkapan terhadap terduga terorisme seringkali mengabaikan dimensi perlindungan anak, hal ini terlihat dari cara-cara densus 88 yang kerap menangkap terduga teroris dengan kekerasan bahkan dilakukan didepan anak dibawah umur,” ujar Bukhori di Jakarta (14/11).
Mahfud MD Sebut Satu Bomber Lainnya Kabur, Polisi: Masih Belum Dipastikan
Dalam hal ini, dia menyayangkan pola reviktimisasi terhadap anak dari pelaku ini justru tidak masuk dalam lingkup KemenPPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
“Saya minta ibu Menteri memperhatikan persoalan ini secara serius, karena reviktimisasi itu hanya akan memunculkan dendam anak terhadap aparat maupun pemerintah, hal ini tidak bisa dibiarkan, karena anak adalah aset bangsa,” tuturnya.
Bukhori mengungkapkan persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum sangat mengkhawatirkan.
Jaringan Bom Bunuh Diri Medan Diketahui, Mahfud: 8 Orang Ditangkap