JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rencana pemekaran Provinsi Papua yang digaungkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapatkan respon dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mempertanyakan rencana pemekaran tersebut. Sebab, wacana itu bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.
Pilkada 2020 Masih Dipilih Langsung oleh Rakyat? Ini Kata Wakil Ketua DPD RI
“Karena hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang moratorium pemekaran dan penggabungan wilayah sejak tahun 2014. Kita juga harus memperhatikan kondisi keuangan negara saat ini,” kata Kamrussamad di Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (07/11).
Dia mencontohkan pemekaran di tahun 1999 silam di Papua Barat. Ada kemajuan pembangunan, namun lanjut Kamrussamad, ketimpangan dengan wilayah lain belum bisa teratasi .
Menurutnya, semangat pemekaran saat itu terjadi karena redistribusi kekuasaan, bukan redistribusi kesejahteraan bagi rakyat Papua.
“Khusus Papua, pemekaran harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2001 Pasal 67 menyebut pembentukan sebuah provinsi di Papua harus mendapatkan rekomendasi dari pihak MRP,” tuturnya.
Dalam menentukan kebijakan strategis, Kamrussamad mengharapkan pemerintah pusat menggelar dialog dengan MRP serta komponen masyarakat lainnya secara intensif.
Anies Diundang ke Kongres NasDem, Gerindra: Jangan Dihubung-hubungan Pilpres 2024