JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah sejatinya sudah menyatakan keseriusannya untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM), sejak pertengahan tahun lalu.
Baru-baru ini kabar tersebut kembali hangat diperbincangkan. Kabarnya, mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket, akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.
Baca juga: Realme X Gandeng Spider-Man Demi Gaet Pasar Anak Muda
Baru Naik Daun, Game Auto Chess Sudah Dibanjiri Cheater
Aturan ini akan didasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, saat ini ketiga kementerian masih terus menggodok aturan tersebut.
"Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. Saat ini sedang dikerjakan dan masih digodok di masing-masing kementerian," tuturnya sebagaimana dilansir dari Liputan6, Rabu (3/7/2019).
Nantinya, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin. Adapun IMEI itu, menurut Janu, merupakan yang terdaftar sesuai tata niaga.
Oleh sebab itu, Janu menuturkan akan ada daftar putih (whitelist) yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukan pemblokiran. Whitelist itu akan terdiri dari lima kategori yang berhubungan dengan masing-masing kementerian.
Adapun daftar putih tersebut berasal dari operator, bagian produksi, termasuk informasi mengenai perangkat yang sudah beredar saat ini.
"Detail aturannya nanti akan disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing Kementerian," tuturnya. Janu juga mengatakan akan ada tenggat waktu sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan.
Baca juga: Bocoran Terbaru dari Honor 9X yang Akan Dirilis Bulan Ini
Perlu diketahui, Kemenperin telah mengembangkan sistem identifikasi smartphone ilegal yaitu DIRBS, singkatan dari Device Identification, Registration, and Blocking System. Seluruh nomor IMEI smartphone milik penduduk Indonesia telah terdaftar di database milik Kemenperin.
Sekarang, Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau nomor identitas kartu SIM dari provider telekomunikasi.
Provider telekomunikasi bakal membenamkan aplikasi pendeteksi smartphone ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM dan terhubung ke jaringan, dan ketika teridentifikasi ilegal, koneksi jaringan otomatis akan terputus. Artinya, kalau smartphone kamu ilegal, kamu tidak akan bisa internetan.
Realme X Gandeng Spider-Man Demi Gaet Pasar Anak Muda