JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pada tahun 2018, tercatatat 1.147 formula yang dicabut izin pestisida oleh Kementerian Pertanian. Rinciannya, terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri 191 formulasi.
Sementara itu, untuk tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida. Rinciannya sepanjang Januari-April 2019 sebanyak 4 kasus pupuk dan 14 kasus pestisida. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran pupuk dan pestisida illegal yang saat ini marak terjadi di masyarakat.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran.
Bangun Jaringan Irigasi untuk 3,13 Juta Ha Lahan, Kementan Klaim Efeknya...
Selain itu, Sarwo menjelaskan, pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi item-item yang harus dipenuh, seperti tercantum pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarnya.
“Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edaranya ini harus diperpanjang, kalau tidak di perpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga,” tegas Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkiat ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain. Hal serupa terjadi pula di sektor pestisida.
Kementan akan menindak tegas pula produsen pestisida yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Ditjen PSP pun telah melakukan penguatan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, baik pusat maupun daerah. Dengan begini mereka akan terus melihat secara langsung ke lapangan, apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.
Ia pun memastikan, pupuk dan pestisida yang sudah beredar di masyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani Indonesia.
Kementan Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan